KALKULATOR GRATIS

Kalkulator Estimasi Biaya Import

Hitung perkiraan bea masuk, PPN, dan PPh impor dari nilai barang (CIF). Cepat, gratis, tanpa daftar.

Data Barang

Estimasi Biaya

Nilai CIFRp 0
Bea MasukRp 0
Nilai Impor (CIF + BM)Rp 0
PPN Impor (11%)Rp 0
PPh ImporRp 0
Total pungutan pajakRp 0
Estimasi total biayaRp 0

Estimasi. Belum termasuk biaya forwarder, handling pelabuhan, trucking, dan lainnya. Tarif bea masuk final tergantung HS code (cek BTKI / INSW).

Cara menghitung biaya import

Biaya import di Indonesia dihitung bertingkat dari nilai CIF (harga barang + asuransi + ongkos kirim):

  1. Bea Masuk = Nilai CIF × tarif bea (%). Tarif berbeda tiap barang sesuai HS code.
  2. Nilai Impor = Nilai CIF + Bea Masuk.
  3. PPN Impor = Nilai Impor × 11%.
  4. PPh Impor = Nilai Impor × 2,5% (punya API) atau 7,5% (tanpa API).

Total yang dibayar ke bea cukai = Bea Masuk + PPN + PPh. Perusahaan freight forwarding & EMKL biasanya mengurus perhitungan & pembayaran ini untuk importir lewat jasa ekspor-impor dan kepabeanan (PPJK). Lihat juga glosarium istilah untuk pengertian CIF, HS code, PIB, dan lainnya.

Contoh Perhitungan

Barang dengan nilai CIF Rp 100.000.000, tarif bea masuk 5%, importir memiliki API:

  • Bea Masuk = Rp 100.000.000 × 5% = Rp 5.000.000
  • Nilai Impor = Rp 100.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 105.000.000
  • PPN Impor = Rp 105.000.000 × 11% = Rp 11.550.000
  • PPh Impor = Rp 105.000.000 × 2,5% = Rp 2.625.000
  • Total pungutan = Rp 19.175.000 · Estimasi total biaya = Rp 119.175.000

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara menghitung biaya import?
Biaya import dihitung dari nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) barang, lalu ditambah Bea Masuk (persentase sesuai HS code), PPN Impor 11%, dan PPh Impor (2,5% bila punya Angka Pengenal Importir/API, 7,5% bila tidak). Total pungutan = Bea Masuk + PPN + PPh.
Apa itu nilai CIF?
CIF (Cost, Insurance, Freight) adalah nilai barang termasuk harga barang, asuransi, dan ongkos kirim sampai pelabuhan Indonesia. Nilai CIF menjadi dasar penghitungan seluruh pungutan import.
Berapa PPN impor di Indonesia?
PPN impor adalah 11% dari Nilai Impor (nilai CIF ditambah Bea Masuk).
Apakah tarif bea masuk sama untuk semua barang?
Tidak. Tarif bea masuk berbeda-beda tergantung klasifikasi HS code barang, umumnya berkisar 0%–25%. Kalkulator ini memberi estimasi; tarif pasti dapat dicek di BTKI/INSW.
Apa itu API dan pengaruhnya ke PPh impor?
API (Angka Pengenal Importir) adalah identitas importir. Importir yang memiliki API dikenakan PPh impor 2,5%, sedangkan tanpa API dikenakan 7,5% dari Nilai Impor.
Apakah hasil kalkulator ini sudah termasuk semua biaya?
Belum. Kalkulator menghitung pungutan bea cukai (Bea Masuk, PPN, PPh). Biaya lain seperti jasa forwarder, handling pelabuhan, dan trucking dihitung terpisah.

Urus import & biayanya otomatis

DeltaSoft mencatat biaya per shipment (multi-currency), dokumen, kepabeanan, sampai akuntansi — tanpa hitung manual.

Minta Demo Gratis