Data Barang
Estimasi Biaya
Estimasi. Belum termasuk biaya forwarder, handling pelabuhan, trucking, dan lainnya. Tarif bea masuk final tergantung HS code (cek BTKI / INSW).
Cara menghitung biaya import
Biaya import di Indonesia dihitung bertingkat dari nilai CIF (harga barang + asuransi + ongkos kirim):
- Bea Masuk = Nilai CIF × tarif bea (%). Tarif berbeda tiap barang sesuai HS code.
- Nilai Impor = Nilai CIF + Bea Masuk.
- PPN Impor = Nilai Impor × 11%.
- PPh Impor = Nilai Impor × 2,5% (punya API) atau 7,5% (tanpa API).
Total yang dibayar ke bea cukai = Bea Masuk + PPN + PPh. Perusahaan freight forwarding & EMKL biasanya mengurus perhitungan & pembayaran ini untuk importir lewat jasa ekspor-impor dan kepabeanan (PPJK). Lihat juga glosarium istilah untuk pengertian CIF, HS code, PIB, dan lainnya.
Barang dengan nilai CIF Rp 100.000.000, tarif bea masuk 5%, importir memiliki API:
- Bea Masuk = Rp 100.000.000 × 5% = Rp 5.000.000
- Nilai Impor = Rp 100.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 105.000.000
- PPN Impor = Rp 105.000.000 × 11% = Rp 11.550.000
- PPh Impor = Rp 105.000.000 × 2,5% = Rp 2.625.000
- Total pungutan = Rp 19.175.000 · Estimasi total biaya = Rp 119.175.000
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara menghitung biaya import?
Apa itu nilai CIF?
Berapa PPN impor di Indonesia?
Apakah tarif bea masuk sama untuk semua barang?
Apa itu API dan pengaruhnya ke PPh impor?
Apakah hasil kalkulator ini sudah termasuk semua biaya?
Urus import & biayanya otomatis
DeltaSoft mencatat biaya per shipment (multi-currency), dokumen, kepabeanan, sampai akuntansi — tanpa hitung manual.